Awal 2021 Pasar Timur Ditata, Berlakukan Zonasi Pedagang

Awal 2021 Pasar Timur Ditata, Berlakukan Zonasi Pedagang

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Dengan semakin dekatnya tenggat waktu penyelesaian pembangunan Pasar Induk Wonosobo lokal barat, yang direncanakan pada 21 Desember 2020 mendatang, berbagai langkah dilakukan pemkab untuk menata pedagang. \"Konsep penataan pedagang akan menggunakan sistem zonasi, sehingga diyakini semua pedagang akan mampu berjualan dan bersaing secara sehat, serta tetap rapi dan bersih,” kata Bupati Eko Purnomo ketika meninjau langsung kondisi di lantai empat yang direncanakan menjadi pusat jajanan hingga tempat parkir sepeda motor. Dengan zonasi ini, lanjutnya, pedagang akan sama-sama laku. Jangan dicampur dagangannya. Nantinya seluruh lokal akan dibuat spesifikasi agar tidak campur aduk dan harga juga bisa terpantau,” tuturnya. Sementara itu dari sisi keamanan diungkapkan bupati sudah terpasang drainase atau saluran pemadam kebakaran dan akan dipasang kamera CCTV dengan jumlah per lantai 16 atau total 64 unit tersebar di titik strategis. “Nantinya untuk jumlah total 4.333 pedagang di lokal barat dan timur akan dilakukan penataan bersamaan. Sehingga area pasar timur atau bangunan lama harus ditata dulu agar layak dan pedagang tidak iri. Di lantai empat ini juga rencananya akan dibuat pujasera atau pusat kuliner juga untuk parkir sepeda motor sehingga semua bisa ramai,” imbuh bupati. Baca Juga Lima Motif Batik Pisowanan Agung Terima Serifikat Hak Cipta Diungkapkan Sekda One Andang yang mendampingi pantauan pembangunan, bangunan pasar baru bisa menampung sebanyak 2.900 pedagang dan di awal 2021 mendatang direncanakan ada rehab pasar timur sehingga penempatan seluruh pedagang tunggu selesainya penataan. Salah satu perhatian penting bagi pedagang adalah adanya regulasi bahwa kios maupun los di pasar induk wonosobo bukanlah hak milik akan tetapi milik Pemda dan para pedagang sebagai penyewa. “Untuk penataan ini sedang dirapatkan untuk pemindahan parkir dan pedagang yang ada di pinggir jalan karena dikhawatirkan di dalam tidak laku. Juga untuk memikirkan mereka yang selama ini bertugas di parkiran agar tidak kehilangan pekerjaannya. Penataan ini masuk tata kota dan melibatkan beberapa pihak termasuk dishub dan aturan ini masih dibahas apakah perbup atau perda akan kita selesaikan,” ungkap Andang. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: